Tingkatkan Pelayanan Kearsipan, Dispersip Sosialisasikan SIKN dan JIKN

Banda Aceh – Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kearsipan berbasis teknologi informasi dan komunikasi kepada masyarakat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Banda Aceh melaksanakan Sosialisasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).

Kegiatan yang diikuti oleh utusan OPD dari DLHK3, Disdikbud, Dinas Pariwisata juga Bagian Organisasi, Bagian Pemerintahan dan Bagian Keuangan tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Kepala Dispersip, Rabu (30/6/2021).

Kepala Dispersip Banda Aceh, Alimsyah, S.Pd, MS mengatakan bahwa JIKN merupakan mesin pencari arsip yang dapat digunakan oleh masyarakat umum. Dalam JIKN, masyarakat dapat mencari informasi kearsipan yang sebelumnya telah dihimpun dan dikelola oleh simpul jaringan dalam SIKN. Arsip yang dapat diakses oleh masyarakat di JIKN, adalah arsip-arsip yang sifatnya terbuka bagi publik.

“Kami Lembaga kearsipan daerah yang memiliki tugas membina dan mengawasi kearsipan bertanggung jawab untuk mengundang OPD dalam mensosialisasikan SIKN dan JIKN ini,” kata Alimsyah.

Untuk itu karena ASN dipercaya pemerintah untuk mengelola anggaran-anggaran di pemerintah, jadi arsip ini wajib dilaksanakan terutama arsip dinamis, semoga ini bisa diberdayakan kedepannya.

“Dengan hadirnya SIKN dan JIKN bahwa semua kearsipan kita baik dinamis maupun statis perlu peran masyarakat untuk mau melihat, mengetahui dan memantaunya. Dan OPD kita punya hak untuk memberi pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kasi Sistem Informasi Kearsipan Dispersip Aceh, Rahmania sebagai narasumber dalam sosialisasi ini mengatakan bahwa

Manfaat SIKN ialah sebagai media pengelolaan arsip sesuai dengan kaidah kearsipan, memudahkan akses pencarian arsip, juga sebagai sarana penyelamatan arsip.

“Seandainya OPD mengalami kejadian yang mengakibatkan musnahnya arsip (secara fisik), instansi tersebut masih memiliki file arsip di “cloud” sebagai cadangan,” kata Rahma.

Aplikasi sistem informasi kearsipan nasional tidak hanya mengatur pengelolaan arsip dinamis namun juga termasuk item apps untuk aplikasi statis.

Setiap lembaga yang menjadi simpul jaringan (lembaga yang terhubung dengan JIKN) memerlukan empat sumber daya yaitu, Aplikasi SIKN yang disediakan oleh ANRI, infrastruktur perangkat keras (hardware), komputer, scanner (pemindai), koneksi internet, dan sumber daya manusia.

Penyelenggaraan SIKN dan JIKN diharapkan menjadi implementasi pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berjalan kegiatan ini di pandu langsung oleh Kasi Pengelola Arsip Maisyura, A.Md turut mendampingi Kasi Pembinaan dan Pengawasan Arsip Ibu Novridar, SE.

About DISPERSIP 133 Articles
MENJADIKAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA BANDA ACEH SEBAGAI PUSAT PENGETAHUAN DAN INFORMASI DALAM BINGKAI SYARIAH