Pembinaan Kearsipan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2026

Banda Aceh, 09 April 2026  – Dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan kearsipan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan Pembinaan Kearsipan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur OPD dalam pengelolaan arsip dinamis secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan kearsipan juga menjadi bagian penting dalam mendukung akuntabilitas kinerja pemerintah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Adapun rangkaian kegiatan pembinaan meliputi sosialisasi kebijakan kearsipan, sosialisasi pengelolaan arsip dinamis, pendampingan penggunaan aplikasi SRIKANDI, penataan arsip aktif dan inaktif, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan pada masing-masing OPD.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh, Cut Azharida, SH menyampaikan dalam sambutannya bahwa Pelaksanaan kegiatan Kearsipan yang laksanakan pada hari ini adalah dalam rangka memberikan wawasan bagaimana bentuk kegiatan untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga negara dan pemerintah daerah, sehingga arsip itu sendiri nantinya akan berfungsi sebagai sumber informasi, sebagai alat bukti yang sah, sebagai bahan pengambilan Keputusan, menjaga memori dan Sejarah, meningkatkan tertib adminstrasi serta mendukung akuntabilitas dan transparansi,  oleh karena itu pengelolaan arsip harus di lakukan secara profesional mulai dari penciptaan, pengunaan, pemeliharaan hingga penyusutan arsip. Kegiatan Pembinaan arsip ini juga merupakan bentuk tangungjawab pemerintah daerah dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (GOOD GOVERNANCE), khususnya dalam aspek akuntabilitas dan transparansi.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dapat menerapkan pengelolaan arsip secara optimal, termasuk dalam pelaksanaan penyusutan arsip sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), sehingga tercipta efisiensi, kemudahan temu kembali arsip, serta terjaminnya keselamatan arsip sebagai memori kolektif daerah.

Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan sebagai bagian dari reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

About DISPERSIP 176 Articles
MENJADIKAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA BANDA ACEH SEBAGAI PUSAT PENGETAHUAN DAN INFORMASI