Dispersip Banda Aceh Lakukan Pengawasan Kearsipan Internal di BKPSDM

 

Banda Aceh, 13 April 2026. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan pengawasan kearsipan internal pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola arsip di lingkungan pemerintah daerah.

Kegiatan ini dilakukan oleh tim pengawas kearsipan Dispersip melalui metode monitoring dan evaluasi langsung ke unit kerja BKPSDM. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek pengelolaan arsip, mulai dari tata naskah dinas, penggunaan kode klasifikasi arsip, hingga penataan arsip aktif dan inaktif.

Pengawasan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pengelolaan arsip di BKPSDM telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan guna meningkatkan kesadaran dan kompetensi aparatur dalam mengelola arsip secara tertib, sistematis, dan akuntabel.

Tim Dispersip juga memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan terhadap aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan, termasuk dalam hal penyusunan daftar arsip, penyimpanan dokumen, serta penerapan standar operasional prosedur kearsipan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan BKPSDM Kota Banda Aceh dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan efisien. Hasil dari pengawasan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari penilaian kinerja kearsipan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Dispersip menegaskan bahwa pengawasan kearsipan internal akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tertib arsip di seluruh organisasi perangkat daerah.

About DISPERSIP 179 Articles
MENJADIKAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA BANDA ACEH SEBAGAI PUSAT PENGETAHUAN DAN INFORMASI