Tenaga Ahli DPRK Banda Aceh dan Dispersip Bahas Naskah Akademik Rancangan Qanun Penyelenggaraan Kearsipan

Banda Aceh – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh menggelar pertemuan bersama tenaga ahli DPRK Banda Aceh dalam rangka membahas penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh dan dihadiri oleh jajaran terkait yang terlibat dalam penyusunan regulasi kearsipan, Jum’at 05 Juni 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperoleh masukan dan saran konstruktif terhadap substansi naskah akademik yang akan menjadi landasan ilmiah dalam penyusunan Rancangan Qanun Penyelenggaraan Kearsipan. Pembahasan difokuskan pada berbagai aspek penyelenggaraan kearsipan, muliputi kibijakan, pengelolaan dan pembinaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, tenaga ahli DPRK Banda Aceh memberikan berbagai masukan terkait aspek hukum, teknis, dan implementasi kebijakan agar rancangan qanun yang disusun dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan kearsipan yang efektif, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa keberadaan qanun tentang penyelenggaraan kearsipan sangat penting sebagai payung hukum dalam pengelolaan arsip daerah. Selain mendukung tertib administrasi pemerintahan, qanun ini juga diharapkan mampu menjamin terpeliharanya arsip sebagai bukti akuntabilitas, sumber informasi, serta memori kolektif daerah.

Melalui pertemuan ini, diharapkan proses penyusunan naskah akademik dan pembahasan Rancangan Qanun Penyelenggaraan Kearsipan dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif serta profesional di Kota Banda Aceh.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara tenaga ahli DPRK Banda Aceh dengan tim penyusun, guna menyempurnakan materi naskah akademik sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut dalam proses legislasi daerah.

About DISPERSIP 190 Articles
MENJADIKAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA BANDA ACEH SEBAGAI PUSAT PENGETAHUAN DAN INFORMASI