Pengawasan Kearsipan pada OPD Dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh

Dalam menghadapi globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara khususnya pemerintahan yang baik dan bersih,serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan pemerintahan daerah hrs dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yg komprehensif dan terpadu
Untuk mewujudkan pencapaian tujuan penyelenggaraan kearsipan perlu dilakukan pengawasan kearsipan yaitu proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip,kaidah dan standar kearsipan dgn penyelenggaraan kearsipan.

Dispersip sebagai lembaga Kearsipan Daerah Kota Banda Aceh memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan kearsipan internal terhadap organisasi perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Pengawasan kearsipan terhadap penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan melalui audit kearsipan yg meliputi identifikasi masalah, analisis,dan evaluasi bukti yg dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan utk menilai k benaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efesiensi dan keandalan penyelenggaraan kearsipan dimsg² pencipta arsip. LKD kota Banda Aceh telah melaksanakan audit kearsipan kepada 44 OPD dilingkungan pemerintah kota Banda
Namun banyak kendala dan masalah dimana di semua OPD masih terdapat kekurangan SDM dan sarpras kearsipan.

About DISPERSIP 150 Articles
MENJADIKAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA BANDA ACEH SEBAGAI PUSAT PENGETAHUAN DAN INFORMASI