Dispersip Hadir Rapat dengan DPRK Banda Aceh Bahas Raqan Penyelenggaraan Perpustakaan

Banda Aceh – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  (Dispersip) Kota Banda Aceh menghadiri undangan rapat hearing konsultasi dengan Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh terkait rancangan Qanun Penyelenggaraan Perpustakaan di Gedung DPRK pada Selasa (27/7/2021).

Dalam rapat yang dibuka oleh Ketua Komisi I DPRK Dr. Musriadi., S.Pd., M.Pd, turut hadir PLT Kadis Pendidikan Kota Banda Aceh, Kabag Hukum, para pegiat literasi, Asosiasi Sarjana Perpustakaan Aceh, Akademisi USK dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia Provinsi Aceh, Kepala UPTD Perpustakaan USK, Ketua Forum Aceh Menulis, Para Kepala Sekolah SMP dan SDN Percontohan, Tenaga Ahli Pemko dan Tenaga Ahli DPRK.

Kepala Dispersip Kota Banda Aceh Alimsyah, S. Pd, MS mengatakan bahwa dalam rapat ada beberapa poin penting rekomendasi yang disarankan, yaitu setiap perpustakaan wajib merekrut lulusan ilmu perpustakaan sebagai pengelola pustaka.

“Juga perpustakaan wajib menggaji pustakawan non PNS dengan gaji yang layak, perekrutan PNS dan Non PNS tenaga pustakawan harus dioptimalkan, program kerja perpustakaan agar berlandaskan pada peningkatan literasi masyarakat dan pengembangan perpustakaan diharapkan tidak hanya sistem tradisional akan tetapi juga berbasis digital,” kata Alim.

“Poin rekomendasi ini berdasarkan masukan dari stakeholder mulai dari dinas, akademisi, alumni, kepala sekolah dan tim ahli,” tambahnya.

Alimsyah berharap Kota Banda Aceh dapat menjadi role model bagi kabupaten/kota lainnya mengenai qanun perpustakaan tersebut.

“Semoga ini bisa menjadi kemajuan perpustakaan di Provinsi Aceh untuk lebih meningkat. Bahagia melihat keseriusan dan kepedulian DPRK Banda Aceh dalam mempercepat pengesahan qanun ini,” ungkapnya.

Tambahnya, dengan lahirnya rancangan qanun ini akan mewujudkan Kota Banda Aceh menjadi icon referensi perpustakaan Aceh yang akan membawa Kota Banda Aceh menjadi kota cerdas dan kota literasi.(dispersip)

About DISPERSIP 133 Articles
MENJADIKAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA BANDA ACEH SEBAGAI PUSAT PENGETAHUAN DAN INFORMASI DALAM BINGKAI SYARIAH