Tupoksi

PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BANDA ACEH

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas :

“Melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan yang menjadi kewenangan Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota”.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai fungsi :

a.  Perumusan kebijakan di bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;

b.  Pelaksanaan kebijakan di bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;

c.  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;

d.  Pelaksanaan administrasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sesuai dengan lingkup tugasnya;

e. Pemberian dukungan teknis kepada perangkat daerah, lembaga pendidikan, perusahaan daerah,

    Perusahaan swasta berskala kota, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat di bidang kearsipan;

f.  Pelaksanaan penyelamatan serta pelestarian arsip vital dan arsip terjaga sebagai aset nasional yang

    berada di daerah;

g.  Pengelolaan arsip statis; dan

h.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.