PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BANDA ACEH
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas :
“Melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan yang menjadi kewenangan Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota”.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
d. Pelaksanaan administrasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. Pemberian dukungan teknis kepada perangkat daerah, lembaga pendidikan, perusahaan daerah,
Perusahaan swasta berskala kota, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat di bidang kearsipan;
f. Pelaksanaan penyelamatan serta pelestarian arsip vital dan arsip terjaga sebagai aset nasional yang
berada di daerah;
g. Pengelolaan arsip statis; dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.