Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh, Selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaaan, bahwa perpustakaan Kota mempunyai fungsi salah satunya sebagai perpustakaan pembina, menyelenggarakan lomba perpustakaan di tingkat kota sebagai wujud pelaksanaan pembinaan.
Tim Penilai Perlombaan Perpustakaan Gampong Tingkat Kota Banda Aceh, pada tanggal 16 oktober 2019 menilai perpustakaan taman baca Cahaya Ilmu Gampong Kota Baru, Pustaka Firdaus Gampong Ie Masen Ulee Kareng, Taman Baca Ibunda Gampong Keudah, Pustaka Pelita Bunda gampong Lampaloh, perputakaan gampong ateuk pahlawan dan perpustakaan gampong neusu aceh.
Ketua Tim Penilaian Perpustakaan Kota Banda Aceh Dr. Fadli Mukhtar menjelaskan dimana kategori penilaian perpustakaan menggunakan standar nasional Perpustakaan, dengan beberapa item yang harus dipeneuhi seperti Struktur organisasi, pelayanan perpustakaan, pelayanan referensi, koleksi tentang perpustakaan dan dalam koleksi perlu ada karya cetaknya. Menjalin kerjasama perpustakaan dengan perpustakaan umum daerah untuk mendapatkan hasil yang dapat memberikan inovasi-inovasi bagi masyarakat menjadi suatu pembaharuan yang lebih untuk mensejahterkan masyarakat Kota Banda Aceh.
Tim Penilaian perpustakaan terdiri dari 3 (tiga) diantarnya yang pertama dari UIN-Arraniry, kedua dari Perpustakaan Provinsi Aceh dan terakhir Pustakawan ahli Perpusnas Republik Indonesia.