Pembinaan Kearsipan dan Pengawasan Kearsipan Tahun 2025

Banda Aceh – DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA BANDA ACEH. Rabu, 11 Juni 2025. Pembinaan Kearsipan dan Pengawasan Kearsipan Tahun 2025 di DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN, Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kepatuhan penyelenggaraan kearsipan pada setiap unit Organisasi Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, serta menindaklanjuti Ayat 3 Pasal 8 Undang-undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pembinaan Kearsipan Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota terhadap pencipta arsip di Lingkungan daerah kabupaten/Kota.

Sehubungan dengan hal tersebut maka Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Banda Aceh selaku Lembaga Kearsipan daerah berwenang melaksanakan kegiatan pembinaan kearsipan tersebut. Kegiatan pembinaan ini menghadirkan 44 (Empat Puluh Empat) Organisasi Pemerintah Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dimana kegiatan dilaksanakan pada Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Banda Aceh di Keudah, selama 3 (tiga) hari dari tanggal 11 sampai dengan 13 Juni 2025 dengan OPD yang berbeda setiap harinya.

Dalam Perka ANRI No. 20 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan disebutkan bahwa Unit Kearsipan (UK) adalah satuan kerja yang melekat pada pencipta arsip yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan yang meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.

About DISPERSIP 149 Articles
MENJADIKAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA BANDA ACEH SEBAGAI PUSAT PENGETAHUAN DAN INFORMASI