Pembinaan Kearsipan pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh melakukan kerja sama lanjutan setelah pembahasan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Kode Klasifikasi dengan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh. Hal ini ditandai dengan kunjungan silaturahmi Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Kearsipan serta tim Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh ke kantor Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh,  Rabu (31/08/2022).

Kunjungan berlangsung di ruang Aula Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dan ikut dihadiri oleh Sekretaris, Kepala Bidang serta staf lainnya. Tujuan kunjungan ini adalah dalam rangka pembinaan arsip, memudahkan dalam menemukan arsip-arsip aktif yang telah disimpan selama ini. Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya untuk mewujudkan “Sadar Tertip Arsip” di lingkungan Organisasi Pemerintah Kota Banda Aceh. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh melaksanakan Pembinaan Kearsipan ke OPD bertujuan agar Pengelola Arsip OPD memiliki pengetahuan pengelolaan arsip yang sesuai dengan aturan/kaidah kearsipan yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.

#Dispersip

About DISPERSIP 142 Articles
MENJADIKAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA BANDA ACEH SEBAGAI PUSAT PENGETAHUAN DAN INFORMASI