Rabu, 9 November 2022. Kepala Dinas Perpsutakaan dan Kearsipan Kota Band Aceh serta Kabid Kearsipan dan Arsiparis Dispersip melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kegiatan ini dilaksanakan pada ruang rapat Setda Kota Banda Aceh yang dibuka oleh Asisten III Faisal, S.STP dan dihadiri Staf Ahli, Kepala OPD, para Kepala Bagian Setda Kota Banda Aceh beserta Arsiparis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai finalisasi dari hasil pembahasan JRA yang sudah dilakukan pada OPD dalam Kota Banda Aceh guna menyempurnakan dari hasil pembahasan tersebut, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh, Alimsyah, S. Pd, MS juga menghadirkan 2 (dua) orang Narasumber yaitu dari Balai Arsip Statis Tsunami (BAST) Aceh, Bapak Junaidin dan dari Ketua Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Aceh, Bapak Ikhsan. Hasil FGD JRA ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Walikota Banda Aceh yang selanjutnya akan diajukan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mendapat persetujuan oleh pihak ANRI Jakarta.Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) merupakan lembaga yang diserahi tugas untuk menyamakan standar kearsipan di seluruh lembaga pemerintahan di Indonesia. Jadwal Retensi Arsip ini akan dijadikan sebuah Penetapan sebagai pedoman pengelolaan arsip dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwal) untuk digunakan di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. JRA akan menuntun pemilik arsip dalam memperlakukan arsip yang dimilikinya, berapa lama arsip harus disimpan, kapan dimusnahkan atau diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah dan juga akan melindungi pemilik dari jeratan hukum apabila terjadi “kesalahan” dalam melaksanakan pemusnahan arsip.