Sambangi BPBD, Dispersip Bahas Penyusunan Perwal JRA

Banda Aceh – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Banda Aceh melaksanakan pembahasan penyusunan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) terkait substansi urusan bencana, kecelakaan dan kondisi bahaya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh yang berlangsung di ruang rapat setempat, Kamis (14/4/2022).

Dispersip sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) membahas JRA tahap awal, untuk melahirkan sebuah Perwal sebagai pedoman JRA seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Kepala Dispersip Kota Banda Aceh Alimsyah, S.Pd. MS melalui Kabid Kearsipan Nurjannah, SKM. MKM menyampaikan bahwa JRA ini dilaksanakan merujuk kepada UU RI no. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Perka ANRI no 47 tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip.

“Menurutnya tata kelola kearsipan di kota Banda Aceh belum terkelola dengan baik dikarenakan belum adanya regulasi yang mengatur,” kata Alimsyah.

Alimsyah menyampaikan bahwa penyusunan JRA ini dianggap penting, karena dengan adanya penyusunan Perwal tentang JRA, akan memudahkan  pencarian data, mengantisipasi kehilangan dokumen/file, mendukung keberhasilan organisasi dan apabila diperlukan data lama dapat dicari atau digunakan kembali. “Oleh karena itu setelah kita lakukan pertemuan untuk penyusunan, sesuai amanat UU setiap OPD wajib menyediakan unit kearsipan dan sarana prasarana untuk tata kelola arsip yang lebih layak,” tutupnya.

#Dispersip

About DISPERSIP 133 Articles
MENJADIKAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA BANDA ACEH SEBAGAI PUSAT PENGETAHUAN DAN INFORMASI DALAM BINGKAI SYARIAH