Bidang Kearsipan Kota Banda Aceh Melaksanakan Pengawasan Kearsipan Internal

Banda Aceh-Rabu 02 November 2022 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh Melakukan Kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal pada Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh,

Bagian pemerintah terpilih untuk dilaksanakannya kegiatan tersebut, merupakan hasil tindak lanjut dari kegiatan pembinaan Kearsipan sesuai kaidah kearsipan yaitu Undang-undang No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dimana pada penjelasan pada pasal 7 butir a. Pembinaan Kearsipan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh Alimsyah, S. Pd, MS melalui Kabid Kearsipan Nurjannah, SKM, MKM juga di didampingi Arsiparis DPKA Alfian Menyampaikan Bahwa dalam kegiatan ini ada beberapa bukti kerja yang harus dipersiapkan oleh masing-masing OPD sebagai kelengkapan kearsipan. Lanjutnya bahwa pengawasan pemeriksaan ini tidak hanya pada sistem kearsipan saja tapi juga berkaitan dengan penataan fisik arsip. Adanya pengawasan kearsipan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan arsip menjadi lebih baik.

 

About DISPERSIP 142 Articles
MENJADIKAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA BANDA ACEH SEBAGAI PUSAT PENGETAHUAN DAN INFORMASI