Kegiatan Pengawasan Internal Kearsipan Pada Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh

Dinas perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh selaku lembaga kearsipan daerah, Melaksanakan kegiatan pengawasan Kearsipan internal pada 24 OPD dari 44 OPD di lingkungan pemerintah kota Banda Aceh. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Kearsipan Nurjannah, SKM,MKM,  ketua tim Kegiatan pengawasan Kearsipan Internal di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Pengawasan kearsipan internal merupakan amanat UU 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, dan perka ANRI nomor 6 tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan.

 

 

 

 

Tujuan dilaksanakan kegiatan pengawasan Kearsipan internal adalah tindak lanjut hasil pembinaan kearsipan pada OPD serta utk mengetahui apakah tata kelola Kearsipan pada OPD dilingkungan Pemko Banda Aceh sudah sesuai dengan kaedah perundang-undangan, Pengawasan kearsipan internal dilakukan dengan cara mengukur tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan kearsipan yg dijalankan dibandingkan dengan prinsip,kaidah dan standar kearsipan.

Hasil penilaian dan visitasi ke OPD akan di rekap dan di rangkingkan  untuk memilih OPD yang sudah memenuhi kriteria lulus degan kategori Baik degan nilai minimal 60. Hasil penilaian tersebut akan di laporkan kepada pimpinan daerah dan juga bagi OPD yg memiliki nilai pengawasan tertinggi, akan di berikan apresiasi dalam bentuk sertifikat dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh.

 

 

About DISPERSIP 140 Articles
MENJADIKAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA BANDA ACEH SEBAGAI PUSAT PENGETAHUAN DAN INFORMASI