Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal Dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh

 

Banda Aceh Kepala Dinas perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh Alimsyah, S.Pd, MS Membuka langsung sosialisasi Kearsipan dengan didampingin oleh Kabid Kearsipan  Nurjannah, SKM,MKM. Kegiatan Sosialisasi Kearsipan Internal pada lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, adapun OPD yang mengikuti sosialisasi adalah OPD yang telah dilaksanakan pembinaan Kearsipan. Kegiatan pengawasan kearsipan internal ini dilaksanakan pada Depo Arsip Kota Banda Aceh, Kamis, 16 Mei 2024.

Sesuai UU 43 tahun 2009 tentang Kearsipan,  Maksud dan tujuan dilaksanakan acara sosialisasi pengawasan Kearsipan internal adalah untuk mengetahui sejauh mana hasil pembinaan Kearsipan sudah di implementasikan pada OPD Se Kota Banda Aceh.

Pengawasan kearsipan internal Merupakan salah satu pembinaan kearsipan. Pengawasan kearsipan internal dilakukan dengan cara mengukur tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan kearsipan yg dijalankan dibandingkan dengan prinsip,kaidah dan standar kearsipan Pengawasan kearsipan internal sesuai dgn pasal 24 peraturan ANRI nomor 6 THN 2019 tentang pengawasan kearsipan

Materi yang diberikan hari ini adalah pengisian Instrumen pengawasan Kearsipan  diantara nya adalah :

  1. Sudah adakah pengelola arsip pada OPD tersebut
  2. Apakah proses surat masuk dan keluar sudah sesuai dengan tata naskah Dinas
  3. Penomoran surat sudah sesuai dengan Kodeklasifikasi arsip
  4. Pengarsipan pada OPD apakah sudah sesuai dengan aturan dan kaedah kearsipan yaitu UU 43 tahun 2009

Kegiatan ini akan terus berlanjut hingga Bidang Arsip akan langsung turun ke 24 OPD tersebut untuk mengadakan visitasi ( berkas dan data dukung ) Serta akan ada penilaian kepada OPD yang nilai pengawasan tertinggi, akan di berikan penghargaan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh.

About DISPERSIP 140 Articles
MENJADIKAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA BANDA ACEH SEBAGAI PUSAT PENGETAHUAN DAN INFORMASI